Skip to content

Pengertian Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Pengertian Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whisteblowing System)

Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem pengelolaan atas laporan mengenai tindakan pelanggaran oleh insan maupun mitra PT Perkebunan Nusantara VII yang terjadi di dalam lingkungan Perusahaan.

Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan perusahaan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practice yang berlaku dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Sistem pelaporan dugaan pelanggaran dimaksudkan untuk menjadi panduan pengelolaan penanganan, pengaduan dan pengungkapan bagi Dewan Komisaris, organ Dewan Komisaris, Direktur / BoM, Karyawan serta Pihak-Pihak yang berkepentingan dalam berperilaku terhadap hal-hal yang terkait dengan pelanggaran dan / atau penyimpangan kode etik, peraturan internal perusahaan, perundangan, standar prosedur operasional dan kebijakan manajemen serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu dapat merugikan dan / atau membahayakan organisasi.

PT Perkebunan Nusantara VII akan mendorong seluruh insan maupun mitra menciptakan iklim yang kondusif melalui optimalisasi peran karyawan dan mitra dalam mengungkap pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial dan merusak citra perusahaan

Cegah Fraud dan Segala Bentuk Pelanggaran

Sejalan dengan telah ditetapkannya Sistem Manajemen Anti Penyuaapan (SMAP) maka pencegahan dan penanganan terhadap berbagai tindak kecurangan (fraud), penyuapan menjadi bagian penting untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance secara efektif. Untuk itu perlu diselenggarakan mekanisme insan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan (Whistleblowing System) seperti pelanggaran terhadap kode etik, peraturan yang berlaku di perusahaan maupun peraturan perundangan.

Dengan adanya Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran, maka diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi adanya pelanggaran di PT Perkebunan Nusantara VII.